22/01/2026

Mendikdasmen: TKA Tidak Gantikan Nilai Rapor di SNBP 2026

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, keberadaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menggantikan nilai rapor di Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Mu'ti mengatakan, pada SNBP 2026 nilai rapor tetap digunakan dalam proses seleksinya, sementara nilai TKA hanya sebagai penilaian obyektivitas prestasi. "Sehingga TKA berfungsi sebagai bagian dari penguatan obyektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur SNBP tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya," kata Mu'ti dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR yang disiarkan secara daring, Rabu (21/1/2026).

Mu'ti juga mengatakan, nilai TKA juga sudah terintegrasi secara langsung pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk persiapan SNBP sejak 5 Januari 2026. Nilai-nilai tersebut bisa digunakan sekolah untuk menentukan siswa eligible peserta SNBP 2026.

"Nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga digunakan oleh Satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan," ujarnya. Mu'ti pun mengingatkan bahwa siswa yang tidak memiliki nilai TKA tetap bisa ikut Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebab, jalur masuk PTN tidak hanya SNBP, tetapi juga ada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.

Pada jalur SNBP juga, kata Mu'ti, daya tampungnya paling kecil dibandingkan jalur lainnya yakni SNBT dan mandiri. "SNBT dan jalur Mandiri dengan proporsi daya tampung yang relatif seimbang dan bahkan lebih besar dari SNBP," ungkapnya.

Mu'ti pun mengingatkan bahwa keberadaan TKA bukan ingin membatasi akses ke pendidikan tinggi, tetapi memperkuat kualitas dan obyektifitas seleksi jalur prestasi. "Pesan utama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa kebijakan TKA bertujuan memperkuat kualitas dan objektifitas seleksi jalur prestasi tanpa membatasi akses penidikan tinggi bagi peserta didik secara keseluruhan," jelas Mu'ti.